Tiga Begal HP di Jakarta Pusat Diringkus, Lihat Aksinya, Dor! Rasain
Senin, 28 September 2020 – 20:48 WIB
Dua orang pelaku yang berusia dewasa terancam pasal 365 KUHP karena melakukan pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun pidana kurungan.
"Untuk pelaku yang masih di bawah umur, kami akan berikan tindakan sesuai UU Peradilan Anak," ujar Burhanuddin. (antara/jpnn)
Aksi ketiga pelaku begal yang merampas handphone milik seorang warga di Jalan Bungur Raya, Senen, Jakarta Pusat, sempat viral di media sosial.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Tokoh Lampung Dukung Polisi Menegakkan Keadilan di Tengah Masyarakat
- 3 Pelaku Begal Anggota TNI di Medan Masih di Bawah Umur, Korban Ditendang
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap
- Korban Begal di Bandung Kehilangan Surat Berharga, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
- Begal Sadis di Pangkalan Kerinci Akhirnya Ditangkap, Begini Kronologinya