Tiga Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Rizieq Shihab Segera Diadili

Tiga Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Rizieq Shihab Segera Diadili
Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN.com

Habib Rizieq bersama lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.

Kelimanya adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Kemudian, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Selanjutnya, kasus dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan swab test di RS Ummi Bogor. 

BACA JUGA: Sri Widayu Tewas Dihantam Tabung Gas Elpiji 3 Kilogram

Dalam kasus ini penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri juga menetapkan menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas serta Direktur RS Ummi Bogor Andi Tatat sebagai tersangka. (cuy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Mabes Polri memastikan seluruh berkas perkara yang menyeret Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka sudah lengkap. Kasus ini pun segera masuk ke tahap persidangan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News