Tiga Bersaudara Dibekuk, Dua Ditangkap saat Pulang Sekolah

Tiga Bersaudara Dibekuk, Dua Ditangkap saat Pulang Sekolah
Tiga Bersaudara Dibekuk, Dua Ditangkap saat Pulang Sekolah

Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHp tentang Pencurian dengan hukuman penjara di atas lima tahun. ”Meski dua di antaranya berusia di bawah umur, tetap saja kasus ini kami proses hingga ke persidangan,” tandas Yudho. (dny/sam/jpnn)

 


BEKASI –  Aparat Polsek Pondokgede Bekasi membekuk tiga bersaudara berinisial DS, 20, RF,17, dan FJ, 15, karena diduga terlibat kasus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News