Tiga Bocah jadi Anggota Komplotan dan TO Kasus Curanmor

Tiga Bocah jadi Anggota Komplotan dan TO Kasus Curanmor
Pelaku kejahatan ditangkap. Foto: Marcell Pampur/Radar Bali

jpnn.com, DENPASAR - Jajaran Polresta Denpasar, Bali, mengamankan delapan pelaku curat, curas dan curanmor dalam serangkaian operasi penyakit masyarakat (pekat) Agung 2019.

Para pelaku kejahatan itu ditangkap bersama barang bukti hasil kejahatan. Dari delapan pelaku, tiga di antaranya masih berstatus di bawah umur. Bahkan mereka ada yang masih berusia di bawah 16 tahun.

BACA JUGA: Bos Komplotan Curanmor di Bekasi Ditembak Mati

Ketiga bocah yang ditangkap itu yakni masing-masing berinisial DGS, ARK dan ADA. "Ketiga (bocah) pelaku ini kami amankan karena terlibat dalam komplotan curanmor. Dua di antaranya adalah TO (target operasi)," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan, Jumat sore (12/7).

Dari tiga pelaku di bawah umur yang diamankan, dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, ketiga bocah ini beraksi di wilayah Denpasar Barat dan Kuta Selatan.

BACA JUGA: Kurang Duit, Bapak Tiga Anak Curi Motor

Untuk memproses hukum ketiga anak di bawah umur ini, kata Ariawan, pihaknya akan menggunakan peradilan anak.

"Sengaja kami tidak hadirkan ketiganya dalam rilis ini, karena ketiganya di bawah umur. Nanti kami juga akan menerapkan sistem peradilan anak dalam menindak ketiganya," katanya. (rb/mar/pra/mus/JPR)


Polisi akan memproses hukum ketiga anak pelaku curanmor di bawah umur ini menggunakan peradilan anak.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News