Tiga Bos Grup Cipaganti Ditahan
Selasa, 24 Juni 2014 – 09:52 WIB

Tiga Bos Grup Cipaganti Ditahan
Pada saat awal bermitra, dana kerjasama langsung diberikan sebesar 1,5 % s/d 2 % kepada freelance marketing yang bisa berhasil menarik pemodal sebagai fee. Sehingga dana para mitra tidak semuanya digunakan utuk kegiatan usaha.
"Subdit Tiga Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar telah melakukan upaya paksa terhadap para tersangka berupa penahanan. Hal ini dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," bebernya.
Barang bukti yang berhasil disita berupa dokumen perkoperasian dan dokumen kerjasama koperasi dengan beberapa perusahaan yang tergabung di dalam Cipaganti Group.
Pasal yang saat ini disangkakan yaitu 372, 378 jo 55, 56 KUHP dan tidak menutup kemungkinan akan diterapkan dugaan tindak pidana pencucian uang. (bal)
BANDUNG - Tiga bos jajaran direksi perusahaan Cipaganti berinisial AS, DSR, dan YTS apes. Ketiganya harus meringkuk di balik jeruji terkait dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tangkap 8 Pelaku Pemalakan Sopir dan Pemudik, Polres Cianjur Amankan Sajam
- Polisi Ungkap Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Cimahi, Ternyata
- Polisi Usut Kejanggalan Kasus Wanita Gantung Diri di Makassar
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Diduga Gegara Cemburu, Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Pria di Blitar Bacok Mantan Istri