Tiga Bos Grup Cipaganti Ditahan
Selasa, 24 Juni 2014 – 09:52 WIB
Pada saat awal bermitra, dana kerjasama langsung diberikan sebesar 1,5 % s/d 2 % kepada freelance marketing yang bisa berhasil menarik pemodal sebagai fee. Sehingga dana para mitra tidak semuanya digunakan utuk kegiatan usaha.
"Subdit Tiga Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar telah melakukan upaya paksa terhadap para tersangka berupa penahanan. Hal ini dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," bebernya.
Barang bukti yang berhasil disita berupa dokumen perkoperasian dan dokumen kerjasama koperasi dengan beberapa perusahaan yang tergabung di dalam Cipaganti Group.
Pasal yang saat ini disangkakan yaitu 372, 378 jo 55, 56 KUHP dan tidak menutup kemungkinan akan diterapkan dugaan tindak pidana pencucian uang. (bal)
BANDUNG - Tiga bos jajaran direksi perusahaan Cipaganti berinisial AS, DSR, dan YTS apes. Ketiganya harus meringkuk di balik jeruji terkait dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tim Penasihat Hukum Harvey Moeis Minta Hakim Bijaksana Ambil Keputusan
- Pria Pembacok Tetangga di Nagan Raya Ditangkap, Begini Kejadiannya
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi
- Janda Minta Tanggung Jawab Gegara Dihamili, Nasibnya Berujung Tragis