Tiga Bos KPK Gugat UU Baru ke MK, Begini Respons Istana

Tiga Bos KPK Gugat UU Baru ke MK, Begini Respons Istana
Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pihak Istana Kepresidenan angkat bicara soal langkah tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan gugatan judicial review Undang-undang nomor 19 tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, tiga pimpinan lembaga antirasuah yang menggugat UU KPK hasil perubahan itu adalah Agus Raharjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang.

Menanggapi langkah ketiga pimpinan KPK itu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum, sehingga pihaknya menghormati upaya yang ditempuh Agus, Syarif dan Saut.

"Karena sudah masuk wilayah hukum di MK, tentu kami hormati dan menunggu apa pun yang sudah diputuskan oleh MK. Siapa pun harus hormati dan menjalankan itu," ucap Pramono di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (21/11).

Sebelumnya Laode mengklaim bahwa langkah yang mereka tempuh juga didukung oleh dua pimpinan KPK lainnya, yakni Alexander Marwata dan Basaria Panjaitan.

"Mereka (Alexander dan Basaria), pada kesempatan yang sama tidak memasukkan nama (sebagai penggugat), tetapi mendukung," kata Syarif di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/11). (fat/jpnn)

Pihak Istana Kepresidenan angkat bicara soal langkah tiga pimpinan KPK mengajukan gugatan judicial review Undang-undang nomor 19 tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News