Tiga Bos Tabung Gas Palsu Dibekuk Polisi
Kamis, 27 Mei 2010 – 11:09 WIB
JAKARTA-Tiga direktur perusahaan yang memproduksi tabung gas ukuran 3 kilogram yang diduga palsu, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya, kemarin. Ketiganya Direktur PT Tabung Mas Murni (TMM) yang ditahan itu masing-masing, Direktur Utama, R Kartono; Direktur Teknis, Yudo dan Direktur Operasional, Hendra. Menurutnya juga, saksi ahli dari Pertamina memastikan kalau PT TMM tidak memiliki izin produksi. Padahal untuk memproduksi tabung gas ukuran 3 kilogram dan 15 kilogram, perusahaan harus mempunyai izin Standar Nasional Indonesia (SNI), SPPT SNI, lulus uji laboratorium, SPK dan pemesanan.
Kasat Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling), AKBP Eko Saputro mengatakan, ketiganya dijerat pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1a), pasal 9 dan 10 ayat (1) dan (2) UU No.8 Tahun 1999 serta Pasal 24 UU No 5 Tahun 1999 tentang industri. ”Ketiganya sudah kami tahan saat ini,” terangnya kemarin.
Baca Juga:
Dijelaskan Eko, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan keterangan saksi-saksi, saksi ahli, berbagai alat bukti yang ditemukan polisi dan hasil pengujian laboratorium. ”Saksi ahli yang kami hadirkan dari Pertamina, Dinas Industri dan Perdagangan Tangerang, Lembaga Perlindungan Konsumen dan saksi ahli pidana,” terangnya juga.
Baca Juga:
JAKARTA-Tiga direktur perusahaan yang memproduksi tabung gas ukuran 3 kilogram yang diduga palsu, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat
BERITA TERKAIT
- Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan di Rutan Polda Jateng
- Resmi Lapor Polisi, Keluarga Siswa SMK Tewas Ditembak di Semarang Minta Keadilan
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak