Tiga Bos Tabung Gas Palsu Dibekuk Polisi
Kamis, 27 Mei 2010 – 11:09 WIB
”Nah, itu semua mereka tidak punya. Tapi tahu-tahu mereka beroperasi memproduksi tabung gas,” ungkapnya lagi. Diteruskannya, sesuai syarat SNI, ketebalan tabung gas harus minimal 2,5 milimeter. Tapi, para tersangka memproduksi tabung gas yang ketebalannya hanya 2,25 milimeter yang mengancam dapat membuat kebocoran tabung gas yang dampaknya terjadi kebakaran.
Baca Juga:
Kasus ini sendiri berawal pada 28 April lalu, ketika polisi mendapat laporan mengenai produksi tabung gas ilegal yang dilakukan di pabrik PT TMM yang beralamat di Jalan Arya Kemuning, No 198, Pengasinan, Kota Tangerang, Banten.
Polisi pun lalu menyelidiki perusahaan dan melakukan penggerebekan. Dari lokasi, polisi menyita sejumlah mesin produksi tabung gas dan 200 tabung gas ukuran 12 kilogram dan 15 kilogram siap edar.
Dalam penyelidikan, para tersangka mengaku sudah memproduksi tabung gas dipabriknya sejak Agustus 2009 lalu dengan memproduksi 200 ribu tabung gas ukuran 3 kilogram yang sudah dijual ke pasaran. Penggerebekan ini dilakukan terkait maraknya tabung ukuran 3 kilogram yang meledak dan membakar rumah serta menewaskan warga. (ind)
JAKARTA-Tiga direktur perusahaan yang memproduksi tabung gas ukuran 3 kilogram yang diduga palsu, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan di Rutan Polda Jateng
- Resmi Lapor Polisi, Keluarga Siswa SMK Tewas Ditembak di Semarang Minta Keadilan
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak