Tiga Bulan Beroperasi, Pabrik Oli Palsu di Tangerang Meraup Rp 5,2 Miliar

Tiga Bulan Beroperasi, Pabrik Oli Palsu di Tangerang Meraup Rp 5,2 Miliar
Jajaran Polda Banten menggelar konferensi pers atas kasus pembuatan oli palsu di Tangerang. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN Banten

jpnn.com, TANGERANG - Polda Banten mengungkap fakta baru terkait kasus peredaran oli palsu yang diproduksi di Tangerang. 

Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto menyebutkan omzet dari penjualan oli palsu tersebut mencapai miliaran rupiah.

Menurut Didik, dalam satu hari pelaku berhasil menjual oli palsu sebanyak 2.400 botol.

"Memproduksi oli palsu sudah berjalan tiga bulan dengan omzet Rp 5,2 miliar," ucap Kombes Didik kepada JPNN Banten, Senin (3/6).

Kombes Didik menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima tahun penjara serta denda paling banyak Rp 2 miliar.

Ditambah Pasal 120 Jo Pasal 53 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Jo Pasal 54 KUHP.

"Kemudian dijerat Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata dia.

Sebelumnya diberitakan Ditreskrimsus Polda Banten menggerebek ruko di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang yang disulap menjadi tempat memproduksi oli palsu.

Pelaku pembuat oli palsu di Tangerang terancam dijerat pasal berlapis serta denda miliaran rupiah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News