Tiga Bulan Dewan Komioner OJK Belum Terima Gaji
Senin, 08 Oktober 2012 – 13:30 WIB
JAKARTA - Lantaran belum ada persetujuan DPR RI, Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini belum menerima gaji. Besarannya pun belum jelas, karena anggarannya masih melekat di Bapepam-LK. Hanya saja Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar mengatakan, pembayaran gaji DK OJK harus mendapatkan persetujuan DPR RI. Bila Bapepam-LK mengeluarkan dana gajinya tanpa persetujuan DPR, itu ilegal.
"Sejak kami dilantik Juli 2012, hingga hari ini kami belum menerima gaji. Hanya saja kami sudah mengajukannya ke Bapepam-LK dan mungkin sekarang lagi diproses," kata Ketua DK OJK Muliaman Hadad dalam rapat dengar pendapat Komisi XI DPR RI, Senin (8/10).
Baca Juga:
Dia menambahkan, usulan gaji 2012 masih disatukan ke Bapepam LK karena dalam proses transisi. Untuk 2013, DK OJK sudah mengusulkan sendiri ke DPR RI.
Baca Juga:
JAKARTA - Lantaran belum ada persetujuan DPR RI, Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini belum menerima gaji. Besarannya
BERITA TERKAIT
- PELNI Layani 551.383 Penumpang Selama Libur Nataru, 5 Pelabuhan ini jadi Tujuan Favorit
- Tingkatkan Pelayanan Bandara, IAS Group Luncurkan GSE Teknologi Terbaru
- Winn Gas Luncurkan Produk Inovasi Terbaru, Ibu-Ibu Pasti Suka
- Lewat Cara ini SIG Dukung Inisiatif Kementerian BUMN Mewujudkan Asta Cita
- Baru Dirilis Awal Januari, Andal by Taspen Telah Diunduh Lebih Dari 1 Juta Peserta
- Menteri PPPA Ingin Tingkatkan Taraf Hidup Perempuan