Tiga Bulan Dewan Komioner OJK Belum Terima Gaji
Senin, 08 Oktober 2012 – 13:30 WIB

Tiga Bulan Dewan Komioner OJK Belum Terima Gaji
JAKARTA - Lantaran belum ada persetujuan DPR RI, Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini belum menerima gaji. Besarannya pun belum jelas, karena anggarannya masih melekat di Bapepam-LK. Hanya saja Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar mengatakan, pembayaran gaji DK OJK harus mendapatkan persetujuan DPR RI. Bila Bapepam-LK mengeluarkan dana gajinya tanpa persetujuan DPR, itu ilegal.
"Sejak kami dilantik Juli 2012, hingga hari ini kami belum menerima gaji. Hanya saja kami sudah mengajukannya ke Bapepam-LK dan mungkin sekarang lagi diproses," kata Ketua DK OJK Muliaman Hadad dalam rapat dengar pendapat Komisi XI DPR RI, Senin (8/10).
Baca Juga:
Dia menambahkan, usulan gaji 2012 masih disatukan ke Bapepam LK karena dalam proses transisi. Untuk 2013, DK OJK sudah mengusulkan sendiri ke DPR RI.
Baca Juga:
JAKARTA - Lantaran belum ada persetujuan DPR RI, Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini belum menerima gaji. Besarannya
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang