Tiga Bulan Dewan Komioner OJK Belum Terima Gaji
Senin, 08 Oktober 2012 – 13:30 WIB
"Jangankan Bapepam, Bank Indonesia saja kalau mengeluarkan dana untuk gaji DK OJK iegal kok. Karena di dalam UU, besaran gaji DK OJK itu ditentukan oleh dewan komisioner atas persetujuan DPR. Itu sebabnya dana gaji DK OJK yang dititip di Bapepam LK harus kita setujui agar mereka bisa menerima gajinya. Atau opsi lain dirapel pada 2013," tutur politisi Golkar ini.
Baca Juga:
Sementara itu Sekjen Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin mengungkapkan, anggaran Bapepam-LK di 2012 menjadi dua bagian. Yaitu anggaran Rp126 miliar untuk operasional Bapepam dan Rp75 miliar untuk DK OJK.
"Jadi Bapepam LK untuk 2012 total anggarannya Rp201 miliar termasuk di dalamnya uang operasional OJK sebanyak Rp75 miliar karena OJK belum memiliki anggaran sendiri," terangnya.(esy/jpnn)
JAKARTA - Lantaran belum ada persetujuan DPR RI, Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini belum menerima gaji. Besarannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pegadaian Gelar Media Awards 2024, Puluhan Jurnalis Raih Penghargaan
- Pertamina Regional Indonesia Timur Raih Penghargaan Internasional Best Practice GCSA 2024
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok