Tiga Bulan Dicekal, Novanto Akhirnya Menyandang Status Tersangka
Senin, 17 Juli 2017 – 20:38 WIB

Ketua DPR Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan di KPK dalam kasus korupsi e-KTP, Jumat (14/7). Foto: Desynta Nuraini/JawaPos.Com
Agus Rahardjo mengatakan, setelah mencermati fakta persidangan Irman dan Kemendagri, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka. Novanto, ujar dia, diduga memili peran baik dalam hal perencanaan, pembahasan di DPR hingga proses pengadaan barang dan jasa terkait e-KTP.
“SN diduga mengkondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa. Sebagaimana terungkap fakta, diduga sudah direncanakan di pengadaan dan penganggran,” kata Agus.(boy/jpnn)
Teka-teki nasib Ketua DPR Setya Novanto di kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) akhirnya terjawab. Ketua umum Partai Golkar
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan