Tiga Bulan, MA hukum 27 Pegawai Nakal
Rabu, 24 Agustus 2011 – 05:50 WIB
Kemungkinan baru ada perubahan status bagi Syarifuddin dan Imas ketika keduanya sudah mendapat vonis pengadilan. Sekedar informasi, saat ini keduanya belum menjalani persidangan. Untuk kasus Syarifuddin baru disidangkan perdana, Selasa (23/8) di pengadilan Tipikor.
Sedangkan untuk lima hakim lainnya yakni Hakim DJ, ABS, PP, HW dan MA semuanya dihukum ringan. Mereka hanya diberi sanksi tak diberi gaji remunerasi selama 3 bulan dan ada pula yang cuma teguran tertulis. "mereka mendapat hukuman karena melanggar SKB Ketua MARl dan Ketua KY
NO.047 /KMA/SKB/IV /2009," jelasnya.
Pelanggaran yang dimaksud adalah tentang keharusan hakim untuk bisa berperilaku jujur dan menghindari perbuatan tercela. Sedangkan untuk staf, ada empat yang diberhentikan dengan tidak hormat. Itu karena mereka melanggar PP No. 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. "Diantaranya ada yang tidak jujur, tidak mementingkan negara hingga tidak bertanggung jawab," urainya.
Untuk panitera yang menduduki peringkat ketiga paling banyak pelanggar juga diwarnai pemberhentian. Tepatnya, diberikan kepada wakil panitera D Tr dari pengadilan Tanjung Balai, Sumatera Utara.
JAKARTA - Sebanyak 27 pegawai dilingkungan Mahkamah Agung (MA) mulai dari staf, hakim, panitera, hingga juru sita dijatuhi hukuman indisipliner.
BERITA TERKAIT
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi