Tiga Bulan, MA hukum 27 Pegawai Nakal

Tiga Bulan, MA hukum 27 Pegawai Nakal
Tiga Bulan, MA hukum 27 Pegawai Nakal

Dia dihukum pembebasan tugas sebagai wakil panitera selama 12 bulan dengan pencabutan remunerasi. "Dia melanggar PP No. 53 tahun 2010 juga," ungkapnya. (dim)

JAKARTA - Sebanyak 27 pegawai dilingkungan Mahkamah Agung (MA) mulai dari staf, hakim, panitera, hingga juru sita dijatuhi hukuman indisipliner.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News