Tiga Bulan, MA hukum 27 Pegawai Nakal
Rabu, 24 Agustus 2011 – 05:50 WIB

Tiga Bulan, MA hukum 27 Pegawai Nakal
Dia dihukum pembebasan tugas sebagai wakil panitera selama 12 bulan dengan pencabutan remunerasi. "Dia melanggar PP No. 53 tahun 2010 juga," ungkapnya. (dim)
JAKARTA - Sebanyak 27 pegawai dilingkungan Mahkamah Agung (MA) mulai dari staf, hakim, panitera, hingga juru sita dijatuhi hukuman indisipliner.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi