Tiga Bulan Pacaran Kena Rayuan Gombal, Empat Kali Begituan

Tiga Bulan Pacaran Kena Rayuan Gombal, Empat Kali Begituan
Pacaran. Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Perempuan yang masih belia inisial IP, dinodai oleh FR, yang merupakan pacarnya sendiri.

Korban tak kuasa menolak rayuan gombal sang pacar yang selalu membujuknya untuk melakukan “hubungan terlarang”.

Akhirnya, perilaku tak senonoh tersangka diketahui pihak keluarga korban dan langsung melaporkannya ke Polres Palangka Raya, Kalteng. Sampai akhirnya tersangka berhasil diamankan.

“Korban mengalami peristiwa yang memilukan itu sekitar Maret lalu. Pengakuan korban, telah diset*buhi sebanyak empat kali,”kata Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli melalui Kasatreskrim AKP Ismanto, kemarin.

Pria dengan tiga balok di pundak ini menjelaskan, memang keduanya sempat menjalani ikatan asmara. FR dan IP sudah tiga bulan pacaran.

“Hubungan terlapor dan korban adalah teman dekat atau pacaran kurang lebih tiga bulan. Terlapor melakukan persetubuhan terhadap korban dengan cara memaksa menurunkan celana korban dan melakukan persetubuhan,” terangnya.

Pihak Kepolisian menjerat FR dengan Pasal 81 Ayat 1 Jo 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancamannya maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (ami/ram)


Perempuan yang masih belia inisial IP, dinodai oleh FR, yang merupakan pacarnya sendiri.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News