Tiga Bulan Pecat 29 PNS
Jumat, 19 April 2013 – 06:14 WIB
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mulai bertindak tegas kepada pegawai yang tidak disiplin. Dalam kurun waktu Januari hingga Maret lalu, kementerian yang dipimpin Suryadharma Ali itu telah memecat 29 PNS. Umumnya sanksi dijatuhkan karena kasus bolos bekerja. Kemudian pada periode Februari, Kemenag kembali memecat seorang PNS dengan tidak hormat. Lalu ada empat orang PNS dipecat dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan ada tiga orang PNS yang dicopot dari jabatannya. Selain itu juga empat orang PNS yang dikenai sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.
Berikut rincian kasus pemecatan di Kemenag sejak awal 2013. Pada periode Januari, ada seorang PNS yang dipecat dengan tidak hormat. Selain itu juga ada dua orang PNS yang dipecat dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Baca Juga:
Kemudian ada empat orang PNS yang dinonjobkan dan empat orang lagi terkena sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mulai bertindak tegas kepada pegawai yang tidak disiplin. Dalam kurun waktu Januari hingga Maret lalu, kementerian
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun