Tiga Bulan Pecat 29 PNS
Jumat, 19 April 2013 – 06:14 WIB
Kasus pemecatan pada periode Maret naik sangat mencolok. Dalam periode itu, Kemenag memecat dengan tidak hormat 20 orang PNS. Kemudian seorang PNS lagi dipecat dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan seorang lagi dibebastugaskan dari jabatan yang sedang diduki.
Belum ada keterangan resmi dari Kemenag kenapa pada periode Maret begitu banyak PNS yang dipecat dengan tidak hormat.
Saat dikonfirmasi kemarin, Sekjen Kemenag Bahrul Hayat membenarkan gerbong pemecatan tersebut. Dia mengatakan, pemecatan itu merupakan kebijakan dari Kemenag yang sedang menyongsong penerapan program reformasi birokrasi. "Sebagian pemecatan PNS itu karena ketidakhadiran (bolos kerja, red)," tandasnya.
Bahrul mengatakan Kemenag berusaha konsisten terhadap aturan sanksi yang telah ditetapkan. Terutama sanksi kedisiplinan pegawai dan ketentuan jam kerja. Dia mengatakan, Kemenag sudah membuat regulasi kehadiran dan jam kerja untuk seluruh PNS. Mulai dari PNS yang bekerja di lingkungan Kemenag pusat, maupun di satuan kerja (satker) di daerah. (wan)
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mulai bertindak tegas kepada pegawai yang tidak disiplin. Dalam kurun waktu Januari hingga Maret lalu, kementerian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun