Tiga Bulan, Wika Raih Kontrak Rp 3,4 Triliun
jpnn.com - JAKARTA - PT Wijaya Karya (WIKA) berhasil mendapatkan kontrak baru senilai Rp 3,4 triliun selama tiga bulan sepanjang 2015 ini. Sekretaris Wika, Suradi mengatakan, kontrak baru tersebut setara dengan target tahun 2015. Yakni, sebesar Rp 31,64 triliun atau 10,87 persen.
"Sampai bulan Maret tahun 2015 kontrak baru Wika mencapai Rp 3,4 triliun," ujar Suradi, Senin (9/3).
Wika menargetkan memperoleh total kontrak dihadapi sebesar Rp 54,39 triliun sepanjang 2015. Adapun total kontrak yang dikerjakan tersebut terdiri dari target kontrak baru tahun 2015 sebesar Rp 31,64 triliun dan carry over dari tahun 2014 sebesar Rp 22,75 triliun.
Beberapa proyek telah diperoleh Januari-Maret 2015. Yakni, proyek Bendungan Keureto Aceh senilai Rp 403 miliar, Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi Tahap I (Rp 355 miliar) serta Jalan Layang Non Tol Ciledug (Rp 351 miliar).
Selain itu, ada pula proyek Funtasy Island di Pulau Manis Batam senilai Rp 161 miliar dan Pembangunan Konstruksi Runway Bandara Samarinda Baru Samarinda (Rp 124,20 miliar).
Selain itu, proyek terbaru yang sudah ditandatangani adalah Oe-Cusse Airport Timor Leste US$92 juta. Proyek tersebut meliputi rehabilitasi existing bandara, perpanjangan runway dari 1,5 km menjadi 2,5 km, pelebaran dan perluasan wilayah bandara. "Rencananya, proyek ini akan dikejakan selama 690 hari kalender kerja," tegas Suradi. (chi/jpnn)
JAKARTA - PT Wijaya Karya (WIKA) berhasil mendapatkan kontrak baru senilai Rp 3,4 triliun selama tiga bulan sepanjang 2015 ini. Sekretaris Wika,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kalbe Produksi Dialyzer Lokal Pertama, Tekan Ketergantungan Impor Alat Kesehatan
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- BNI, CIMB Niaga, & CIMB Niaga Finance Salurkan Bantuan kepada Siswa di NTT
- DLT Berbagi Rahasia Strategi Kembangkan Bisnis Skincare
- Berdampak Positif, Pemerintah Bakal Perpanjang Insentif PPN DTP bagi Sektor Properti
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku