Tiga BUMN Farmasi Terindikasi Boros
Senin, 04 Juni 2012 – 11:03 WIB

Tiga BUMN Farmasi Terindikasi Boros
Pengadaan tersebut merupakan pembelian berulang (repeat order) namun pembelian sebelumnya juga dilaksanakan melalui penunjukan langsung, tetap saja bukan pemilihan langsung sebagaimana yang dipersyaratkan perundang-undangan, imbuhnya.
Baca Juga:
​Demikian juga soal pembayaran biaya representasi PT Kimia Farma dan PT KFTD sebesar Rp4.838.840.000,00 tidak sesuai ketentuan, sehingga PT Kimia Farma rugi minimal sebesar Rp1.160.010.000,00 atas pembayaran biaya representasi kepada Direksi dan Manajer, ujar Iskandar Sitorus.
"Terjadi pengeluaran PT KFTD minimal sebesar Rp3.678.830.000,00 untuk pembayaran biaya representasi Direksi dan Manajer tidak dapat diyakini keabsahannya," tegasnya.
Hal itu terjadi disebabkan Direksi PT Kimia Farma dan PT KFTD membuat kebijakan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tegasnya.
JAKARTA - Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus mengatakan dari Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus