Tiga Calon Daerah Baru Masih Bermasalah

Tiga Calon Daerah Baru Masih Bermasalah
Tiga Calon Daerah Baru Masih Bermasalah
JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR dan pihak pemerintah masih terus melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap), RUU Kabupaten Meranti, Riau, dan RUU pembentukan Kabupaten Maibrat, Papua Barat. Hanya saja, hingga Kamis (4/12) belum ada kepastian apakah ketiga RUU itu bisa disahkan pada rapat pripurna DPR di Senayan pada 16 Desember 2008. Panja dan pihak pemerintah masih akan melakukan pendalaman lagi pada rapat 10 Desember mendatang.

Namun, Ketua Komisi II DPR EE Mangindaan menyebutkan, RUU Protap punya peluang besar untuk disahkan pada 16 Desember 2008. "Karena kita konsisten dengan kesepakatan awal bahwa ada tiga RUU yang menjadi fokus kajian untuk bisa disahkan, yakni RUU Protap, RUU Kabupaten Meranti, dan RUU pembentukan Kabupaten Maibrat," ujar EE Mangindaan kepada JPNN usai menghadiri rapat panja pemekaran di Komisi II DPR, Senayan, Kamis (4/12).

Persoalan yang masih diperdebatkan mengenai RUU Protap adalah belum adanya rekomendasi dari DPRD Sumuat. "Keputusan DPRD Sumut belum bulat. Itu saja kendalanya," ucap politisi Partai Demokrat itu.

Untuk dua yang lain, yakni Maibrat dan Meranti, juga masih ada kendala. "Maibrat masih ada persoalan mengenai cakupan wilayah. Sedang Meranti belum ada persetujuan resmi dari Gubernur Riau dan Bupati induk," ucap Mangindaan.

JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR dan pihak pemerintah masih terus melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan Provinsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News