Tiga Calon Daerah Baru Masih Bermasalah

Tiga Calon Daerah Baru Masih Bermasalah
Tiga Calon Daerah Baru Masih Bermasalah
Sementara, untuk RUU Kota Berastagi masih akan dibahas lagi pada rapat panja 10 Desember 2008. Pasalnya, kata Mangindaan, sudah ada penambahan persyaratan yakni cakupan wilayah kecamatan yang akan bergabung.

Pada Rabu (3/12) para penggagas pembentukan Kota Berastagi telah menyerahkan kelengkapan persyaratan mengenai jumlah kecamatan yang akan bergabung ke Komisi II DPR. Kecamatan Naman Teran melengkapi jumlah kecamatan yang akan bergabung ke calon Kota Berastagi. Sebelumnya, baru 3 kecamatan yakni Kecamatan Dolat Rakyat, Merdeka, dan Kecamatan Berastagi. Untuk membentuk Kota, minimal 4 kecamatan.

Rombongan yang dipimpin Ketua Panitia Pembentukan Kota Berastagi, Iwan Sembiring, menyerahkan 3 dokumen penting yakni, pertama, keputusan Badan Perwakilan Desa (BPD) yang ada di Kecamatan Naman Teran yang menyatakan kecamatan tersebut bergabung ke Kota Berastagi. Kedua, surat persetujuan prinsip 22 dari 30 anggota DPRD Kabupaten Karo tentang masuknya Kecamatan Naman Teran menjadi cakupan wilayah Kota Berastagi. Ketiga, Surat Keputusan DPRD Sumut No.4987/18/Sekr tentang hal yang sama. SK DPRD Sumut ini diteken Plt Ketua DPRD Hasbullah Hadi, tertanggal 5 Nopember 2008.

Seperti diketahui, pada 29 Oktober 2008 disahkan 12 RUU pemekaran yakni RUU pembentukan Kota Tengerang Selatan (Banten), Kabupaten Pringsewu (Lampung), Kabupaten Sabu Raijua (NTT), Kabupaten Intan Jaya (Papua), Kabupaten Deiyai (Papua), Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Mesuji (Lampung), serta Nias Utara, Nias Barat, Kota Gunung Sitoli (Sumut), Kabupaten Kepulauan Morotai (Malut), dan Kabupaten Tambrauw (Papua Barat).

 

JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR dan pihak pemerintah masih terus melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan Provinsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News