Tiga Calon Hakim Agung Terancam Ditolak DPR

Tiga Calon Hakim Agung Terancam Ditolak DPR
Hakim Suhardjono mendapat giliran pertama berhadapan dengan Anggota Komisi III DPR dalam Fit and Proper Test Calon Hakim Agung (CHA) yang diajukan Komisi Yudisial. Kamis (30/1). Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -- Tiga nama calon hakim agung (CHA) yang diajukan Komisi Yudisial (KY) ke Komisi III DPR terancam ditolak. Pasalnya, banyak fraksi merasa tak puas dengan performa ketiganya saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan pekan lalu.

Perihal penolakan ini disampaikan Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Ruhut Sitompul. "Aku dengar begitu, mau dikembalikan (ke KY), karena menurut kawan-kawan kurang," kata Ruhut di gedung DPR, Senin (3/2).

Ketiga CHA yang sudah melewati fit and proper tes di Komisi III itu adalah Suhardjono, Maria Anna Samiyati dan Sunarto. Rencananya, penentuan keputusan apakah ketiganya diterima atau ditolak akan dilakukan Selasa (4/2) besok.

Secara pribadi, Ruhut menilai CHA harus mempunyai kapasitas dan kapabilitas di bidang hukum. Hal ini sama dengan keinginan mayoritas anggota Komisi III DPR.

"Kalau saya tetap, kapasitas mereka. Kawan-kawan juga bilang gitu," ujar politikus Partai Demokrat itu.

Namun demikian, Ruhut mengaku keputusan ada di tangan semua anggota komisi III DPR. Di mana sesuai aturan yang baru, DPR hanya bisa menerima atau menolak CHA yang diajukan KY. Jika suara tidak bulat, maka akan dilakukan voting. (fat/jpnn)


JAKARTA -- Tiga nama calon hakim agung (CHA) yang diajukan Komisi Yudisial (KY) ke Komisi III DPR terancam ditolak. Pasalnya, banyak fraksi merasa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News