Tiga Cara yang Bisa Dilakukan Pemerintah Tangani Imigran Rohingnya
Senin, 18 Mei 2015 – 12:34 WIB

Imigran Rohingya di Aceh. Foto: Rakyat Aceh/JPNN
JAKARTA - Ketua Komisi I DPR Mahfud Sidik mengatakan, meski Indonesia belum menandatangani konvensi PBB tahun 1951 tentang pengungsi, bukan berarti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI