Tiga Cowok Satu Cewek Terancam Hukuman Mati
Jumat, 08 Mei 2015 – 00:33 WIB
Petugas juga menyita 19 paket sabu dengan berat 14, 4 kilogram, satu tas warna biru, satu unit mobil, empat unit handphone, uang tunai Rp 8, 9 juta, satu lembar bendera Malaysia dan lima buah paspor. (zub)
LHOKSUKON - Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis (7/5), menggelar sidang perdana terhadap empat terdakwa pembawa 14,4 kilogram sabu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- Bongkar Penimbunan 25 Ton Pupuk Subsidi di Garut, Polisi Tetapkan A Jadi Tersangka
- Bea Cukai Hentikan Jalu Ferry Cepat yang Angkut Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib
- Suami Istri Aniaya Anak Kandung Jadi Tersangka
- Lagi di Hotel, 2 Gadis Digerebek, Waduh, Kasusnya