Tiga Cowok Satu Cewek Terancam Hukuman Mati
Jumat, 08 Mei 2015 – 00:33 WIB
Petugas juga menyita 19 paket sabu dengan berat 14, 4 kilogram, satu tas warna biru, satu unit mobil, empat unit handphone, uang tunai Rp 8, 9 juta, satu lembar bendera Malaysia dan lima buah paspor. (zub)
LHOKSUKON - Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis (7/5), menggelar sidang perdana terhadap empat terdakwa pembawa 14,4 kilogram sabu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri