Tiga Dakwaan untuk Sarkozy, Semuanya Memalukan
jpnn.com, PARIS - Setelah batas waktu pemeriksaan 48 jam berlalu, mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dikenai dakwaan. Associated Press melaporkan, Kamis (22/3), polisi setidaknya menjatuhkan tiga dakwaan untuk Nicolas Sarkozy. Semuanya memalukan.
Ketiga dakwaan itu adalah, membiayai kampanye dengan dana ilegal, korupsi pasif, dan menerima dana politik dari Libya. Atas tiga dakwaan itu, Sarkozy membantah.
’’Nicolas Sarkozy terus-terusan membantah semua tuduhan selama pemeriksaan dua hari di kantor polisi,’’ terang sumber Associated Press yang tidak mau namanya diberitakan.
Kendati pemeriksaan berjalan selama 48 jam, polisi mengizinkan Sarkozy pulang ke rumah saat malam. Tapi, dia lantas kembali ke kantor polisi pada esok paginya. Politikus 63 tahun tersebut tidak ditahan di kantor polisi.
Harian berbahasa Prancis, Le Figaro, melaporkan bahwa Sarkozy terancam hukuman sepuluh tahun penjara jika terbukti menerima dana dari mendiang Muammar Khadafi.
Konon, pemimpin Libya berjuluk Brotherly Leader tersebut mengalirkan dana EUR 50 juta (sekitar Rp 848 miliar) untuk keperluan kampanye Sarkozy pada 2007. Ketika itu dia mencalonkan diri sebagai presiden dan kemudian menang.
’’Berita tidak benar tersebut membuat saya seperti hidup di neraka sejak 11 Maret 2011,’’ kata Sarkozy mengenai pemberitaan media Libya tentang dugaan aliran dana ilegal itu.
Kepada Reuters, dia menyatakan bahwa pemberitaan tidak benar tersebut membuatnya kalah dalam pilpres 2012. Suami Carla Bruni itu gagal melanjutkan kepemimpinannya ke periode kedua hanya dengan selisih 1,5 persen perolehan suara.
Polisi telah selesai memeriksa mantan Presiden Pracis Nicolas Sarkozy. Hasilnya, polisi menetapkan tiga dakwaan untuk Sarkozy
- Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
- Kerugian Negara Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Lebih dari Rp 130 Miliar
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?