Tiga Debt Collector di Lobar Ditangkap, Polisi: Mereka Lakukan Penagihan Secara Paksa

Tiga Debt Collector di Lobar Ditangkap, Polisi: Mereka Lakukan Penagihan Secara Paksa
Polres Lombok Barat, mempublikasikan terkait dengan peristiwa penagihan secara paksa oleh sekelompok Debt Collector di Labuapi Lombok Barat, Jumat (24/9/2021). Foto: antara

“Setelah menerima pengaduan selama 1x24 jam, alhamdullilah dalam waktu tidak lama, kami sudah terima berhasil mengamankan ketiga oknum dimaksud,” pungkasnya.

Sedangkan terhadap ketiga tersangka, dijerat dengan pasal 335 dan 368 KUHP, tentang dugaan pemerasan dan pengancaman. “Sebagaimana dugaan pemerasan dan pengancaman, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” tandasnya.(antara/jpnn)

Polres Lombok Barat mengamankan tiga orang Debt Collector yang melakukan penagihan secara paksa di Labuapi Lombok Barat, Jumat (24/9/2021).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News