Tiga Dinas Gagal Lakukan Pembebasan Lahan
Selasa, 25 Juni 2013 – 20:46 WIB
JAKARTA - Tiga dinas Pemprov DKI Jakarta dipastikan tidak bisa merealisasikan anggaran untuk pembebasan lahan. Ketiganya yakni Dinas Perumahan, Dinas PU dan Dinas Pertamanan dan Pemakaman. "Karena terbentur aturan hukum, otomatis tidak bisa dan kita kembalikan anggaran Rp221 miliar. Tidak mungkin dilaksanakan dalam waktu dini," ujar Manggas di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (25/6).
Pasalnya, pembebasan lahan di ketiga dinas itu terhambat peraturan. Dalam rapat bersama Komisi D DPRD DKI Jakarta, Kepala Dinas PU Manggas Rudi Siaahaan mengatakan akan mengembalikan anggaran Rp221 miliar untuk pembebasan lahan di 35 lokasi.
Alasannya, panitia pembebasan lahan yang berada di wali kota dan sekda dinilai tidak sesuai aturan. Semestinya, pembebasan lahan harus melewati piranti-piranti piranti pembebasan lahan yang berada di Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Baca Juga:
JAKARTA - Tiga dinas Pemprov DKI Jakarta dipastikan tidak bisa merealisasikan anggaran untuk pembebasan lahan. Ketiganya yakni Dinas Perumahan, Dinas
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS