Tiga Dinas Gagal Lakukan Pembebasan Lahan

Tiga Dinas Gagal Lakukan Pembebasan Lahan
Tiga Dinas Gagal Lakukan Pembebasan Lahan
JAKARTA - Tiga dinas Pemprov DKI Jakarta dipastikan tidak bisa merealisasikan anggaran untuk pembebasan lahan. Ketiganya yakni Dinas Perumahan, Dinas PU dan Dinas Pertamanan dan Pemakaman.

Pasalnya, pembebasan lahan di ketiga dinas itu terhambat peraturan. Dalam rapat bersama Komisi D DPRD DKI Jakarta, Kepala Dinas PU Manggas Rudi Siaahaan mengatakan akan mengembalikan anggaran Rp221 miliar untuk pembebasan lahan di 35 lokasi.

Alasannya, panitia pembebasan lahan yang berada di wali kota dan sekda dinilai tidak sesuai aturan. Semestinya, pembebasan lahan harus melewati piranti-piranti piranti pembebasan lahan yang berada di Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN)

"Karena terbentur aturan hukum, otomatis tidak bisa dan kita kembalikan anggaran Rp221 miliar. Tidak mungkin dilaksanakan dalam waktu dini," ujar Manggas di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (25/6).

JAKARTA - Tiga dinas Pemprov DKI Jakarta dipastikan tidak bisa merealisasikan anggaran untuk pembebasan lahan. Ketiganya yakni Dinas Perumahan, Dinas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News