Tiga DPO Pembakaran Polsek Tambelangan Menyerahkan Diri
jpnn.com, SURABAYA - Tiga pelaku pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang, Madura, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Jawa Timur, akhirnya menyerahkan diri.
Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 13 pelaku lainnya masih buron.
Ketiga pelaku atas nama Satiri, 42, Bukhori alias Tebur, 33, dan Abdul Rahim, 49. Mereka merupakan warga Desa Samaran, Tambelangan, Sampang, Madura.
BACA JUGA: Sembilan Pelaku Pembakar Polsek Tambelangan Ditangkap
"Ketiganya ditahan di Polda Jawa Timur, setelah terbukti melakukan pelanggaran hukum," kata Kasubdit 1 Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Suryono, Rabu (12/6/2019).
Ketiga pelaku terbukti ikut berperan melempar batu ke arah Mapolsek Tambelangan. Bahkan dua dari tiga pelaku tersebut dikenakan pasal berlapis.
BACA JUGA: Orang yang Dianggap Paling Bertanggung Jawab Sudah Ditangkap
Hingga saat ini Polda Jawa Timur telah memeriksa 31 saksi dan menahan total 9 pelaku pembakaran Mapolsek Tambelangan pada 22 Mei lalu. Polda Jatim mengimbau agar ke-13 pelaku yang masih DPO segera menyerahkan diri. (pul/pp)
Hingga saat ini Polda Jawa Timur telah memeriksa 31 saksi dan menahan total 9 pelaku pembakaran Mapolsek Tambelangan pada 22 Mei lalu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Selundupkan 963 Gram Sabu-sabu Dalam Termos, 2 Warga Sampang Dapat Upah Rp10 Juta
- Pemda Sampang Diminta Dukung Kembangkan Industri Lokal
- Cinta Terlarang Kakak dan Adik Hingga Hamil 6 Bulan
- Orang yang Dianggap Paling Bertanggung Jawab Sudah Ditangkap
- Sembilan Pelaku Pembakar Polsek Tambelangan Ditangkap
- Video Warga Mengaku Terkepung di Depan Bawaslu Picu Kemarahan Massa