Tiga Drum Bensin Disita
Tim Diskoperindag dan Satpol PP Inspeksi Mendadak
Senin, 16 April 2012 – 03:17 WIB
Pemeriksaan juga dilakukan di beberapa kios milik warga, namun tim tidak menemukan penjualan BBM. Tim melanjutkan penertiban di Jalan Hasanuddin. Dalam perjalanan, petugas mendapati seorang pengendara sepeda motor yang membawa botol air yang diduga akan digunakan untuk melakukan penyedotan. Meskipun tidak melakukan penyedotan, tetapi pengendara tersebut ditegur petugas.
Menyusuri sepanjang Jalan Hasanuddin sampai di pertigaan pintu keluar Pasar Sentral, tim tidak menemukan satupun warga yang menjual BBM secara eceran. Akhirnya tim lanjut ke Jalan Budi Utomo hingga tiba di Graha Eme Neme Yauware.
Ketua Tim Pengawasan dan Penertiban BBM yang juga Kepala Diskoperindag Mimika, Cherly Lumenta, SE MSi yang ditemui Radar Timika di Graha Eme Neme Yauware, menyatakan kegiatan penertiban perdagangan BBM eceran dilakukan sesuai dengan Undang Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas). Kata Cherly, salah satu ketentuannya bahwa penjualan BBM tanpa izin, tidak diperbolehkan. Karena itu pihaknya akan terus melakukan penertiban sampai pasokan BBM kembali stabil.
Mengenai BBM yang disita, kata Cherly, akan dimusnahkan. “Barang bukti itu akan kita musnahkan, tapi semuanya melalui tahap dan proses,” ujarnya. (sun/upg)
TIMIKA – Setelah melakukan penertiban terhadap pembelian BBM dengan menggunakan jerigen di SPBU pada siang harinya, Jumat (13/4) malam, Tim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas