Tiga Eks Petinggi Pertamina Jadi Tersangka dan Dicekal
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi investasi perusahaan di blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 yang merugikan keuangan negara sampai Rp 568 miliar.
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Direktur Pertamina Karen Galaila Agustiawan (KGA) Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (GP) Genades Panjaitan, dan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederik Siahaan (FS).
"Kami dapat dua alat bukti permulaan yang berkaitan itu (korupsi) tergambar siapa yang bisa dipertanggungjawabkan. Salah satunya mantan Direktur Utama Pertamina itu," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman, Kamis (5/4).
Namun dia belum bisa membeberkan apa peran Karen dalam kasus ini. Pasalnya, karena kasus masih dalam tahap penyidikan.
Dia lantas memastikan, ketiga tersangka itu sudah dicekal sehingga tak bisa bepergian keluar negeri. “Itu (pencekalan) adalah bagian dari penyidikan, agar proses ini terus berjalan,” tegas dia.
Untuk diketahui, pada Tahun 2009 Pertamina telah melakukan kegiatan akuisisi berupa pembelian sebagian aset milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia tanggal 27 Mei 2009 senilai USD 31.917.228
Dalam pelaksanaanya ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan Investasi yang tidak sesuai dengan Pedoman Investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya Feasibility Study (Kajian Kelayakan) berupa kajian secara lengkap (akhir) atau Final Due Dilligence dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.
Hal ini mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana sejumlah USD 31.492.851 serta biaya-biaya yang timbul lainnya sejumlah AUD 26.808.244 tidak memberikan manfaat dan keuntungan kepada Pertamina dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional.
Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi investasi perusahaan di blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
- PT Jakarta Perkuat Vonis terhadap Karen Agustiawan
- KPK Terima Keputusan Hakim Vonis Karen Agustiawan 9 Tahun Penjara
- Tok, Tok, Tok, Karen Agustiawan Divonis Penjara Sebegini Gegara Kasus Korupsi LNG
- Pakar Hukum UGM: Kasus Karen Harus Ditangani dengan Cermat
- Eks Dirut Pertamina Didakwa Merugikan Negara USD113 Juta, Terima Suap dari Blackstone
- Karen Agustiawan Bakal Segera Disidang terkait Kasus Korupsi LNG