Tiga Eks Petinggi Pertamina Jadi Tersangka dan Dicekal
Kamis, 05 April 2018 – 16:57 WIB
Atas hal tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 31.492.851 dan AUD 26.808.244 atau setara Rp 568.066.000.000 sebagaimana perhitungan Akuntan Publik.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mg1/jpnn)
Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi investasi perusahaan di blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- PT Jakarta Perkuat Vonis terhadap Karen Agustiawan
- KPK Terima Keputusan Hakim Vonis Karen Agustiawan 9 Tahun Penjara
- Tok, Tok, Tok, Karen Agustiawan Divonis Penjara Sebegini Gegara Kasus Korupsi LNG
- Pakar Hukum UGM: Kasus Karen Harus Ditangani dengan Cermat
- Eks Dirut Pertamina Didakwa Merugikan Negara USD113 Juta, Terima Suap dari Blackstone
- Karen Agustiawan Bakal Segera Disidang terkait Kasus Korupsi LNG