Tiga Eks Petinggi Pertamina Jadi Tersangka dan Dicekal
Kamis, 05 April 2018 – 16:57 WIB

Jaksa Agung Muda Intelijen M Adi Toegarisman. Foto: jambiindependent/jpg
Atas hal tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 31.492.851 dan AUD 26.808.244 atau setara Rp 568.066.000.000 sebagaimana perhitungan Akuntan Publik.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mg1/jpnn)
Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi investasi perusahaan di blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Hangtuah Jakarta Tunjuk Presiden Klub Baru seusai 2 Bos Terjerat Skandal Korupsi Pertamina
- Erick Thohir Dikabarkan Terlibat Kasus Minyak Mentah, Kejagung: Enggak ada Informasi itu
- Kerry Adrianto Diterpa Skandal Korupsi, Kondisi Keuangan Hangtuah Jakarta Terganggu?
- Hangtuah Jakarta Diterpa Isu Tidak Sedap, Kerry Adrianto Jadi Tersangka Korupsi
- PT Jakarta Perkuat Vonis terhadap Karen Agustiawan
- KPK Terima Keputusan Hakim Vonis Karen Agustiawan 9 Tahun Penjara