Tiga Fakta di Balik Aksi Koboi Pengemudi Lamborghini di Kemang

Tiga Fakta di Balik Aksi Koboi Pengemudi Lamborghini di Kemang
Konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/12), mengenai pengemudi mobil Lamborghini yang jadi tersangka penodongan senjata api. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

AR sendiri merupakan seorang pekerja serabutan dan tak memiliki mobil Lamborghini. Diduga, AM memakai KTP AR untuk menghindari pembayaran pajak.

Menyimpan Satwa Dilindungi

Polres Metro Jaksel juga telah menggeledah kediaman AM yang ada di Pasar Minggu, pada Kamis (26/12) pagi.

Dari operasi itu, petugas mendapatkan sejumlah satwa dilindungi yang diawetkan dan disimpan oleh pelaku.

Adapun satwa dilindungi yang ditemukan antara lain kepala rusa jenis bawean yang diawetkan, burung cendrawasih yang diawetkan, buaya muara yang diawetkan dan Harimau Sumatera yang dilindungi.

Atas tindakan itu, pelaku AM diduga melanggar Pasal 40 (2) juncto Pasal 21 (2) huruf b dan d UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnnya.

Selain itu, AM juga dikenakan dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman pidana 1 tahun penjara karena menodongkan senjata api kepada dua pelajar SMA. (cuy/jpnn)

Aksi koboi jalanan, dengan menodongkan senjata api ke pelajar oleh pengemudi Lamborghini, bernomor polisi B 27 AYR berinisial AM, ternyata merembet pengungkapan tindak pidana lainnya..


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News