Tiga Fakta Ini yang Mendorong Bidan Desa PTT Berontak
jpnn.com - JAKARTA—Unjuk rasa bidan desa PTT (Pusat) besok pagi adalah aksi yang kesekian kalinya. Menurut Ketua Umum Forum Bidan Desa (Forbides) PTT (Pusat) Indonesia Lilik Dian Eka, ada tiga fakta yang mendorong para bidan "melawan" demi memperjuangkan haknya.
"Bagi kami, ada tiga fakta konkret yang seharusnya menjadi perhatian besar pemerintah khususnya Presiden Joko Widodo," ujar Lilik di sela-sela pemantapan aksi demo besar-besaran, Selasa (3/5).
Pertama, kebijakan pengangkatan CPNS bagi bidan desa PTT (Pusat) berlandaskan kondisi force majeur yang melanda Indonesia. Kedua, Indonesia Gawat Darurat. Kegagalan MDG’s 2015 yang berlanjut dalam program SDG’s menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB). Alasan ketiga, adanya PNS fiktif sebanyak 57 ribu orang yang sampai 2016 didanai APBN.
"Bidan desa PTT (Pusat) sebagai unsur ketahanan strategis nasional di bidang kesehatan, justru dijadikan agenda politik ladang pungli, yang melanggengkan mafia kepegawaian dan seharusnya menjadi sorotan Revolusi Mental Nawacita pemerintahan Jokowi," tuturnya.
Jika pemerintah tetap menunda-nunda pengangkatan CPNS bagi bidan desa PTT (Pusat)-nya dikhawatirkan akan semakin memperparah masalah kesehatan di Indonesia. Pasalnya, pemerintah membutuhkan bidan desa PTT (Pusat) yang selama ini bertugas menurunkan tingginya AKI-AKB.
"Tidak ada alasan bagi hak kepastian kerja bidan desa PTT (Pusat) untuk diangkat sebagai pegawai tetap negara. Sebab Indonesia kekurangan tenaga bidan desanya," tegasnya. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Saldo ATM Rp 0, Istri Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Sedih
- Lulus PPPK 2024 Kode R2/L Dibatalkan, Pak Kabid Blak-blakan Ungkap Alasannya
- 2 Polisi Kembali Dihukum Demosi di Kasus Pemerasan Penonton DWP
- Prabowo Bakal ke Arab Saudi untuk Lobi Penambahan Kuota Haji
- Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Kapolsek Cinangka & 2 Anak Buah Digarap Propam Polda Banten
- KemenPAN-RB Siapkan Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Pemda Diminta Akomodasi Honorer