Tiga Gugatan Pemilukada Ditolak MK

Tiga Gugatan Pemilukada Ditolak MK
Tiga Gugatan Pemilukada Ditolak MK
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak tiga gugatan atas hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah. Tiga permohonan yang ditolak adalah perkara Pemilukada Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) di Provinsi Riau, Kabupaten Muaro Jambi di Provinsi Jambi dan Kabupaten Buru Selatan di Provinsi Sulawesi tengah.

Pada putusan perkara Pemilukada Muaro Jambi, sembilan hakim konstitusi sepakat bahwa proses pemilukada yang hasilnya ditetapkan pada 15 April 2011 itu telah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Mahkamah berpendapat bahwa dalil para pemohon yang pada pokoknya menyatakan telah terjadi pelanggaran yang serius bersifat terstruktur, sistematis, dan masif tidak terbukti menurut hukum,” ujar Hakim Konstitusi Achmad Sodiki membacakan pertimbangan hakim, Senin (23/5).

Perkara pemilukada Muaro Jambi ini diajukan oleh lima pasangan calon bupati yaitu Masnah Busro-Ahmad Arifin, Raden Aziz Muslim-Irwansyah, Kamaludin Haviz-Rizal Lubis, Asnawi-Idi Irwansyah dan Mukhtar Muis-Juairiah. Dengan putusan tersebut maka pasangan Burhanuddin Mahir-Kemas Muhammad Fuad tetap menjadi pemenang pemilukada dengan 76.234 suara, dan dapat dilantik menjadi pasangan bupati dan wakil bupati Muaro Jambi.

Keputusan serupa juga ditetapkan majelis hakim MK pada perkara Pemilukada Kabupaten Kuantan Singingi. Permohonan yang diajukan pasangan Mursini-Gumpita itu dinilai oleh majelis hakim tidak memenuhi syarat hukum untuk dibuktikan.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak tiga gugatan atas hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah. Tiga permohonan yang ditolak adalah perkara Pemilukada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News