Tiga Gugatan Pemilukada Ditolak MK

Tiga Gugatan Pemilukada Ditolak MK
Tiga Gugatan Pemilukada Ditolak MK
Sempat terjadi insiden usai pembacaan putusan tentang sengketa Pemilikada Kuansing. Seorang pendukung pasangan calon Mursini-Gumpita tidak menerima putusan yang didengarnya dan seketika berteriak di dalam ruang sidang pleno.

Ketua MK, Mahfud MD yang memimpin sidang pun menyuruh petugas pengamanan untuk mengusir orang yang berteriak tersebut keluar dari ruang sidang. Pria umur 32 tahun yang belakangan diketahui bernama Amrisal, sempat diamankan dan dimintai keterangan petugas keamanan MK.

Sedangkan dalam perkara Pemilukada Kabupaten Buru Selatan, MK juga menolak seluruh gugatan. Hakim Konstitusi Anwar Usman yang membacakan pertimbangan hakim menyampaikan berdasarkan fakta dan penilaian hukum itu tidak terbukti dan beralasan menurut hukum. "Dalil-dalil pemohon tidak terbukti dan beralasan hukum," kata hakim Anwar. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak tiga gugatan atas hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah. Tiga permohonan yang ditolak adalah perkara Pemilukada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News