Tiga Gugatan Pemilukada Ditolak MK
Senin, 23 Mei 2011 – 20:02 WIB
Sempat terjadi insiden usai pembacaan putusan tentang sengketa Pemilikada Kuansing. Seorang pendukung pasangan calon Mursini-Gumpita tidak menerima putusan yang didengarnya dan seketika berteriak di dalam ruang sidang pleno.
Baca Juga:
Ketua MK, Mahfud MD yang memimpin sidang pun menyuruh petugas pengamanan untuk mengusir orang yang berteriak tersebut keluar dari ruang sidang. Pria umur 32 tahun yang belakangan diketahui bernama Amrisal, sempat diamankan dan dimintai keterangan petugas keamanan MK.
Sedangkan dalam perkara Pemilukada Kabupaten Buru Selatan, MK juga menolak seluruh gugatan. Hakim Konstitusi Anwar Usman yang membacakan pertimbangan hakim menyampaikan berdasarkan fakta dan penilaian hukum itu tidak terbukti dan beralasan menurut hukum. "Dalil-dalil pemohon tidak terbukti dan beralasan hukum," kata hakim Anwar. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak tiga gugatan atas hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah. Tiga permohonan yang ditolak adalah perkara Pemilukada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Percaya Diri Didukung Jokowi, Ridwan Kamil Yakin Bakal Menang
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor
- Asosiasi Lembaga Survei Presisi Sambut Poltracking Indonesia jadi Anggota Baru
- Ketua DPP NasDem Ajak Warga Teluk Merempan Dukung Afni Zulkifli-Syamsulrizal
- Kembali ke Solo, Kaesang Perkenalkan Respati-Astrid kepada Warga Pucang Sawit