Tiga Gugatan Pilkada Konut Dicabut
Landasan Hukum Pemohon Dinilai Kadaluarsa
Jumat, 05 November 2010 – 03:03 WIB
Safarullah juga membantah tudingan pemohon yang menyebutkan bahwa KPU Konut tidak melakukan verifikasi calon. Kata, KPU melakukan sesuai dengan prosedur. "Buktinya dari 10 pasangan calon yang mendaftar, hanya delapan yang dinyatakan lolos," katanya.
Baca Juga:
Sementara itu kuasa hukum pemohon, Ade Yuliawan yang mengomentari tanggapan pihak termohon mengatakan penilaian dari kuasa hukum KPU sah-sah saja. Terkait dengan sudah tidak berlakunya undang-undang yang dijadikan pijakan hukum kata dia diserahkan sepenuhnya kepada hakim MK. "Faktanya permohonan kita diterima dan perkaranya sudah diproses," katanya.
Apalagi kata dia permasalahan politik uang yang dilakukan calon Bupati Aswad Sulaiman dengan membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah terang bernderang. "Apalagi saksi mengaku bahwa dia menerima uang Rp 150 juta dari Aswad untuk membayarkan PBB masyarakat di Konut," tukasnya.
Sidang yang dihadiri dua pihak terkait Aswad Sulaiman dan Sudiro juga terungkap telah terjadi ada pembayaran PBB selama tiga tahun dari 2007-2009. Irwan Farid selaku pemegang kas mengaku diberikan uang Rp150 juta oleh Aswad untuk membayarkan PBB masyarakat.
JAKARTA - Perkara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Konawe Utara (Konut) kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang dengan
BERITA TERKAIT
- Pilkada 2024 Telah Usai, Ketua LUIS Ingatkan Umat Muslim Jangan Terprovokasi Hoaks
- Benny Sabdo: Bawaslu Awasi Melekat Rekapitulasi Suara Pilgub Jakarta 2024
- Pilgub Banten 2024: Bu Airin Kalah 2-6 dari Pak Andra, Ini Perinciannya
- AKBP Kuswara Minta Bantuan Polda setelah Puncak Jaya Sempat Membara
- Real Count Pilkada Purwakarta 2024: Anne Ratna Mustika Berat, Lihat Itu Aksi Dedi Mulyadi
- Optimistis Pilkada Jakarta 2 Putaran, BePro Siap All Out Menangkan Ridwan Kamil-Suswono