Tiga Gugatan Pilkada Konut Dicabut
Landasan Hukum Pemohon Dinilai Kadaluarsa
Jumat, 05 November 2010 – 03:03 WIB
"Iya, itu pilihan mereka. Mungkin ada pilihan hukum yang ditempuh. Tapi itu tidak masalah," ucap Ade, kuasa hukum pemohon dari MSS. Muncul dugaan, penyerahan kuasa hukum saat didaftarkan ke MK dengan enam calon pasangan yang menggugat hanya dibuat-buat hingga menggenapkan enam calon. "Saya tidak tahu karena yang urus itu orang adminstrasi di kantor," tukasnya.
Sidang kembali ditunda dan rencananya kembali akan digelar Selasa (9/11). Agendanya masih seputar pembuktian dengan pemeriksaan saksi dari pihak termohon dan terkait. (awa/jpnn)
JAKARTA - Perkara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Konawe Utara (Konut) kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilkada 2024 Telah Usai, Ketua LUIS Ingatkan Umat Muslim Jangan Terprovokasi Hoaks
- Benny Sabdo: Bawaslu Awasi Melekat Rekapitulasi Suara Pilgub Jakarta 2024
- Pilgub Banten 2024: Bu Airin Kalah 2-6 dari Pak Andra, Ini Perinciannya
- AKBP Kuswara Minta Bantuan Polda setelah Puncak Jaya Sempat Membara
- Real Count Pilkada Purwakarta 2024: Anne Ratna Mustika Berat, Lihat Itu Aksi Dedi Mulyadi
- Optimistis Pilkada Jakarta 2 Putaran, BePro Siap All Out Menangkan Ridwan Kamil-Suswono