Tiga Gugatan Pilkada Konut Dicabut

Landasan Hukum Pemohon Dinilai Kadaluarsa

Tiga Gugatan Pilkada Konut Dicabut
Tiga Gugatan Pilkada Konut Dicabut
"Iya, itu pilihan mereka. Mungkin ada pilihan hukum yang ditempuh. Tapi itu tidak masalah," ucap Ade, kuasa hukum pemohon dari MSS. Muncul dugaan, penyerahan kuasa hukum saat didaftarkan ke MK dengan enam calon pasangan yang menggugat hanya dibuat-buat hingga menggenapkan enam calon. "Saya tidak tahu karena yang urus itu orang adminstrasi di kantor," tukasnya.

Sidang kembali ditunda dan rencananya kembali akan digelar Selasa (9/11). Agendanya masih seputar pembuktian dengan pemeriksaan saksi dari pihak termohon dan terkait. (awa/jpnn)


JAKARTA - Perkara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Konawe Utara (Konut) kembali digelar di Mahkamah  Konstitusi (MK). Sidang dengan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News