Tiga Gugatan Pilkada Konut Dicabut
Landasan Hukum Pemohon Dinilai Kadaluarsa
Jumat, 05 November 2010 – 03:03 WIB

Tiga Gugatan Pilkada Konut Dicabut
"Iya, itu pilihan mereka. Mungkin ada pilihan hukum yang ditempuh. Tapi itu tidak masalah," ucap Ade, kuasa hukum pemohon dari MSS. Muncul dugaan, penyerahan kuasa hukum saat didaftarkan ke MK dengan enam calon pasangan yang menggugat hanya dibuat-buat hingga menggenapkan enam calon. "Saya tidak tahu karena yang urus itu orang adminstrasi di kantor," tukasnya.
Sidang kembali ditunda dan rencananya kembali akan digelar Selasa (9/11). Agendanya masih seputar pembuktian dengan pemeriksaan saksi dari pihak termohon dan terkait. (awa/jpnn)
JAKARTA - Perkara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Konawe Utara (Konut) kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Survei Rumah Politik Indonesia Publik Puas dengan Kinerja Prabowo-Gibran
- Aboe Bakar: Kepala Daerah dari PKS Harus Selaras dengan Prabowo
- Aspirasi Purnawirawan TNI Perlu Disikapi Serius, Kecuali soal Pemakzulan Wapres
- Jawaban Guyon Soal Gubernur Konten, Dedi Mulyadi Singgung Soal Turunnya Belanja Iklan
- Doli Golkar Nilai Tak Ada Alasan Kuat Buat Copot Gibran bin Jokowi
- Hasan Nasbi Minta Maaf kepada Prabowo, Begini Kalimatnya