Tiga Hakim Agung Dilapor ke KY
Selasa, 30 April 2013 – 03:44 WIB
MAKASSAR - PT Pelindo IV melalui kuasa hukumnya melaporkan tiga hakim agung ke Komisi Yudisial (KY). Tiga hakim agung, R Imam Harjadi, HM Zaharuddin Utama, dan H Abbas Said dilaporkan ke Komisi Yudisial karena pertimbangan putusan dalam perkara perdata Ince Baharuddin dengan PT Pelindo IV dan PT Pertamina tidak sesuai kaidah hukum dan terkesan tendensius.
"Laporan dimaksud telah diterima Komisi Yudisial 25 April lalu. Dengan laporan ini diharapkan dilakukan eksaminasi putusan dan hakim kasasi yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku karena telah mencederai pilar hukum di Indonesia," terang Humas PT Pelindo IV, Sahat Siboro.
Baca Juga:
Adapun pertimbangan putusan yang dilaporkan di antaranya, hakim kasasi menyatakan pembuatan kasasi sudah lewat waktu, menyatakan menerima kasasi yang dimohonkan bukan oleh kuasa yang sah dari penggugat, menyatakan peraturan perundang-undangan yang diajukan sebagai referensi harus ada aslinya.
Padahal peraturan perundang-undangan menyatakan "Ius curia novit". Hakim Kasasi mengabulkan sertifikat yang terbit lebih dari lima tahun seharusnya tuntutan seperti ini, ditolak karena sudah daluwarsa. Kuasa Hukum PT Pelindo IV, Mursalin mengatakan, pihaknya menemukan banyak kecurangan yang dilakukan hakim agung.
MAKASSAR - PT Pelindo IV melalui kuasa hukumnya melaporkan tiga hakim agung ke Komisi Yudisial (KY). Tiga hakim agung, R Imam Harjadi, HM Zaharuddin
BERITA TERKAIT
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan