Tiga Hakim Agung Dilapor ke KY
Selasa, 30 April 2013 – 03:44 WIB
Putusan kasasi yang dikeluarkan hakim agung itu, sambung dia, ada 10 poin yang menjadi titik poin keberatan pihaknya. Poin pertama putusan hakim agung tidak objektif dan terkesan tendensius. Apabila objektif pastinya hakim agung tidak akan mengabulkan gugatan dari penggugat.
Pengajuan kasasi yang dilakukan Ince Baharuddin, kata Mursalin, seharusnya ditolak. Sebab, pengajuan kasasi sudah melewati batas waktu undang-undang Mahkamah Agung yang ditentukan. Pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi nomor 293/PDT/2008/PT.MKS, 21 Januari 2009, diterima Ince Baharuddin Cs, 12 Maret 2009.
Sementara, penggugat mengajukan kasasi 4 Mei 2009. "Berdasarkan undang-undang mahkamah agung kan tenggang waktu kasasi sudah lewat seharusnya kasasi itu sudah gugur. Kalau MA objektif pasti permohonan kasasinya tidak memenuhi syarat formal," tegasnya. Poin lainnya, yang menjadi poin keberatan terkait masalah bukti kepemilikan.
Bukti kepemilikan yang diajukan PT Pelindo IV sebagaimana lembaran negara tahun 1922 nomor 173 dianggap hanya fotokopi. "Kami menganggap hakim melanggar asas hukum berlaku. Hakim harus mengetahui masalah hukum dan itu tidak perlu dibuktikan karena sudah menjadi rahasia umum. Undang-undang mengikat seluruh masyarakat. Ini undang-undang sudah dicantumkan sebagai lembaran negara di zaman belanda. Bahwa kawasan daerah pelabuhan termasuk yang disengketakan," sebutnya.
MAKASSAR - PT Pelindo IV melalui kuasa hukumnya melaporkan tiga hakim agung ke Komisi Yudisial (KY). Tiga hakim agung, R Imam Harjadi, HM Zaharuddin
BERITA TERKAIT
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- Seorang Kakek Digigit Komodo di Pulau Rinca, Begini Kondisinya