Tiga Hakim Agung Dilapor ke KY
Selasa, 30 April 2013 – 03:44 WIB
Perlu diketahui, gugatan yang dilakukan Ince Baharuddin Cs terhadap PT Pelindo IV dan PT Pertamina terkait kepemilikan lahan yang ditempati PT Pertamina di Jalan Satando. Lokasi itu diklaim Ince Baharuddin Cs sebagai lahan miliknya. Namun, dalam proses di tingkat pertama hakim PN Makassar menolak gugatan itu.
Itu dituangkan dalam putusan perkara perdata nomor 207/Pdt.G/2006/PN.MKS, tanggal 8 Januari 2008. Banding yang diajukan penggugat di Pengadilan Tinggi juga mentah. Hakim tinggi menolak dan menuangkan penolakan gugatan itu dalam putusan bernomor 293/PDT/2008/PT.MKS, 21 Januari 2009. (abg/sil)
MAKASSAR - PT Pelindo IV melalui kuasa hukumnya melaporkan tiga hakim agung ke Komisi Yudisial (KY). Tiga hakim agung, R Imam Harjadi, HM Zaharuddin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- Seorang Kakek Digigit Komodo di Pulau Rinca, Begini Kondisinya