Tiga Hakim Kasus Ahok Itu Dipromosi, Bukan Dimutasi
Sebab, putusan dengan pengumuman TPM Hakim Ditjen Badilum MA memang berdekatan. Hanya terpaut satu hari.
Tapi, Witanto menegaskan bahwa keputusan TPM Hakim Ditjen Badilum MA tidak terpengaruh putusan yang sudah diketuk oleh hakim. Termasuk di antaranya Dwiarso. ”Tidak ada sangkut pautnya,” tegas dia.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, TPM Hakim Ditjen Badilum MA sudah bekerja sejak jauh hari. Setiap profil hakim yang akan dimutasi atau mendapat promosi juga sudah dipantau lama. Namun, demikian draf hasil rapatnya diumumkan selang sehari pasca sidang putusan Ahok.
Selain sudah lama dalam radar TPH Hakim Ditjen Badilum MA, hasil rapat yang menyatakan Dwiarso pindah tugas serupa dengan 388 hakim lainnya.
Karena itu, kata Witanto, instansinya memastikan bahwa kepindahan pria kelahiran 14 Maret 1962 itu tidak terpengaruh putusan yang dia bacakan untuk menghukum Ahok.
”Dari segi kepangkatan, golongan, dan masa kerjanya, beliau sudah memenuhi untuk menjadi hakim tinggi,” jelas dia. Selain itu track record yang positif juga turut menjadi pertimbangan.
Witanto menjelaskan, setiap hakim yang bertugas di pengadilan negeri di ibu kota sudah pasti orang pilihan. Sebab, tidak sembarang hakim dapat bertugas di pengadilan negeri klas 1A khusus.
Apalagi jika dipercaya sebagai ketua pengadilan negeri. Sudah pasti MA memilih hakim terbaik. ”Menjadi ketua (pengadilan negeri) di Jakarta itu sudah puncaknya,” ucap Witanto.
Tiga hakim yang turut menyidang perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapat promosi jabatan.
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Bisa Disita
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said
- Brigjen Mukti Juharsa Dipromosikan Menjadi Irjen di Lemdiklat Polri
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak
- Komisi III Minta Bawas MA dan KY Usut Kejanggalan Kasus Alex Denni