Tiga Hakim MK Siap jadi Saksi Meringankan
Rabu, 24 Agustus 2011 – 19:51 WIB
JAKARTA - Mantan panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Hoesein didampingi salah satu tim kuasa hukumnya, Ahmad Rifai, mendatangi MK untuk memastikan kesedian para hakim konstitusi menjadi saksi meringankan bagi pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus pemalsuan surat MK itu. Dikatakan, penetapan tersangka terhadap mantan panitera MK tersebut sungguh sangat naif. Mestinya kata Rifa"i, dalam kasus hukum pidana harus melihat motivasi dan delik perbuatan tersebut.
"Kami menghadap pak Mahfud, Pak Harjono, dan Ibu Maria Farida Indrawati, beliau menyatakan kesediaannya (jadi saksi meringankan)," kata Rifa"i di gedung MK usai menghadap ketiga hakim konstitusi itu, Rabu (24/8).
Baca Juga:
Namun, Rifa"i belum memastikan kapan ketiga hakim tersebut memberikan kesaksian dihadapan penyidik. "Kapan waktunya itu tergantung polisinya, karena mereka yang memanggil. Tapi yang jelas mereka (ketiga hakim konstitusi itu) semua sudah siap," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Hoesein didampingi salah satu tim kuasa hukumnya, Ahmad Rifai, mendatangi MK untuk
BERITA TERKAIT
- Merespons Rencana Kunjungan Paus Fransiskus di Indonesia, FMKI Tangerang Raya Soroti Masa Depan Dunia
- Tim Polda Jabar Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
- Awal Juli, BMKG Memprakirakan Hujan Sebagian Kota di Indonesia, Waspadalah
- Irjen Suharyono Sebut Kematian Afif Maulana di Padang Bukan Akibat Dianiaya Polisi
- Gandeng Undip, KLHK Ingin Memperkuat Generasi Muda dalam Tata Kelola Karbon dan Kedaulatan Indonesia
- Polda Riau Bergerak Cepat, 5 Kg Sabu-sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi Gagal Beredar di Dumai