Tiga Hakim MK Siap jadi Saksi Meringankan
Rabu, 24 Agustus 2011 – 19:51 WIB
JAKARTA - Mantan panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Hoesein didampingi salah satu tim kuasa hukumnya, Ahmad Rifai, mendatangi MK untuk memastikan kesedian para hakim konstitusi menjadi saksi meringankan bagi pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus pemalsuan surat MK itu. Dikatakan, penetapan tersangka terhadap mantan panitera MK tersebut sungguh sangat naif. Mestinya kata Rifa"i, dalam kasus hukum pidana harus melihat motivasi dan delik perbuatan tersebut.
"Kami menghadap pak Mahfud, Pak Harjono, dan Ibu Maria Farida Indrawati, beliau menyatakan kesediaannya (jadi saksi meringankan)," kata Rifa"i di gedung MK usai menghadap ketiga hakim konstitusi itu, Rabu (24/8).
Baca Juga:
Namun, Rifa"i belum memastikan kapan ketiga hakim tersebut memberikan kesaksian dihadapan penyidik. "Kapan waktunya itu tergantung polisinya, karena mereka yang memanggil. Tapi yang jelas mereka (ketiga hakim konstitusi itu) semua sudah siap," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Hoesein didampingi salah satu tim kuasa hukumnya, Ahmad Rifai, mendatangi MK untuk
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad