Tiga Hakim MK Siap jadi Saksi Meringankan

Tiga Hakim MK Siap jadi Saksi Meringankan
Tiga Hakim MK Siap jadi Saksi Meringankan
JAKARTA - Mantan panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Hoesein didampingi salah satu tim kuasa hukumnya, Ahmad Rifai, mendatangi MK untuk memastikan kesedian para hakim konstitusi menjadi saksi meringankan bagi pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus pemalsuan surat MK itu.

"Kami menghadap pak Mahfud, Pak Harjono, dan Ibu Maria Farida Indrawati, beliau menyatakan kesediaannya (jadi saksi meringankan)," kata Rifa"i di gedung MK usai menghadap ketiga hakim konstitusi itu, Rabu (24/8).

Namun, Rifa"i belum memastikan kapan ketiga hakim tersebut memberikan kesaksian dihadapan penyidik. "Kapan waktunya itu tergantung polisinya, karena mereka yang memanggil. Tapi yang jelas mereka (ketiga hakim konstitusi itu) semua sudah siap," ujarnya.

Dikatakan, penetapan tersangka terhadap mantan panitera MK tersebut sungguh sangat naif. Mestinya kata Rifa"i, dalam kasus hukum pidana harus melihat motivasi dan delik perbuatan  tersebut.

JAKARTA - Mantan panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Hoesein didampingi salah satu tim kuasa hukumnya, Ahmad Rifai, mendatangi MK untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News