Tiga Hakim MK Siap jadi Saksi Meringankan

Tiga Hakim MK Siap jadi Saksi Meringankan
Tiga Hakim MK Siap jadi Saksi Meringankan
Karenanya lanjut Rifa"i, bila melihat motif dan delik kasus ini sudah jelas bahwa surat pertanggal 14 Agustus 2009 tersebut dikirimkan oleh Andi Nurpati, dan pada saat rapat pleno pun Politisi Demokrat tersebut  masih menggunakan surat palsu.

"Sedangkan surat aslinya ada, kenapa tidak menetapkan tersangka yang ada di situ? Itu sudah sangat jelas. Kalau pak Zainal jadi tersangka ini kan rasionalitas hukum yang sangat kabur," tandas Rifai.

Untuk itu, Rifai menyarankan supaya polisi tidak terintervensi kekuasaan politik dalam menangani kasus pemalsuan surat MK ini, serta bersikap profesional sebagai aparat  penegak hukum. "Tunjukanlah polisi sudah reformasi jangan hanya slogan saja," tegasnya. (kyd/jpnn)


JAKARTA - Mantan panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Hoesein didampingi salah satu tim kuasa hukumnya, Ahmad Rifai, mendatangi MK untuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News