Tiga Hakim MK Siap jadi Saksi Meringankan
Rabu, 24 Agustus 2011 – 19:51 WIB
Karenanya lanjut Rifa"i, bila melihat motif dan delik kasus ini sudah jelas bahwa surat pertanggal 14 Agustus 2009 tersebut dikirimkan oleh Andi Nurpati, dan pada saat rapat pleno pun Politisi Demokrat tersebut masih menggunakan surat palsu.
"Sedangkan surat aslinya ada, kenapa tidak menetapkan tersangka yang ada di situ? Itu sudah sangat jelas. Kalau pak Zainal jadi tersangka ini kan rasionalitas hukum yang sangat kabur," tandas Rifai.
Untuk itu, Rifai menyarankan supaya polisi tidak terintervensi kekuasaan politik dalam menangani kasus pemalsuan surat MK ini, serta bersikap profesional sebagai aparat penegak hukum. "Tunjukanlah polisi sudah reformasi jangan hanya slogan saja," tegasnya. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mantan panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Hoesein didampingi salah satu tim kuasa hukumnya, Ahmad Rifai, mendatangi MK untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: UU ASN Menyamaratakan PNS & PPPK, Ada yang Mendukung Guru Honorer, Alhamdulillah
- Menteri Arifin Tasrif Resmikan Pusat Peribadatan PT Ceria Nugraha Indotama di Kolaka
- Uji Coba Taksi Terbang di IKN Bulan Ini, Kapasitas 5 Orang
- 6 Klinik HM Sampoerna yang Dikelola PT Nayaka Era Husada Raih Akreditasi Paripurna
- LAZISNU dan Indomaret Serahkan Bantuan Renovasi Sekolah dan Beasiswa Santri di Jatim
- Ozzy Sudiro Beri Penjelasan Tentang Tanah di Daan Mogot KM 14, Simak