Tiga Hakim MK Siap jadi Saksi Meringankan
Rabu, 24 Agustus 2011 – 19:51 WIB
Karenanya lanjut Rifa"i, bila melihat motif dan delik kasus ini sudah jelas bahwa surat pertanggal 14 Agustus 2009 tersebut dikirimkan oleh Andi Nurpati, dan pada saat rapat pleno pun Politisi Demokrat tersebut masih menggunakan surat palsu.
"Sedangkan surat aslinya ada, kenapa tidak menetapkan tersangka yang ada di situ? Itu sudah sangat jelas. Kalau pak Zainal jadi tersangka ini kan rasionalitas hukum yang sangat kabur," tandas Rifai.
Untuk itu, Rifai menyarankan supaya polisi tidak terintervensi kekuasaan politik dalam menangani kasus pemalsuan surat MK ini, serta bersikap profesional sebagai aparat penegak hukum. "Tunjukanlah polisi sudah reformasi jangan hanya slogan saja," tegasnya. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mantan panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Hoesein didampingi salah satu tim kuasa hukumnya, Ahmad Rifai, mendatangi MK untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad