Tiga Hakim PN Batam Dilaporkan ke KY
Rabu, 25 Januari 2012 – 11:44 WIB

Tiga Hakim PN Batam Dilaporkan ke KY
BATAM - Tiga hakim di Pengadilan Negeri(PN) Batam yakni Sorta Ria Neva SH, Saiman SH, dan Ranto Indrakarta SH, dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Ketiganya diduga melanggar kode etik dan perilaku hakim.
Pelapornya adalah Andi Tajudin, warga yang berperkara dalam perkara penolakan eksekusi rumah. Andi Tajudin menemukan beberapa kejanggalan dalam putusan perkara tersebut. "Putusan baru disahkan pada 5 Januari, padahal kesimpulan sudah sejak 6 bulan yang lalu tepatnya Juni 2011. Ada apa di balik itu, apakah ada permainan," tutur Andi seperti dilansir Batam Pos.
Baca Juga:
Andi juga menemukan beberapa pemalsuan dokumen seperti penulisan perikatan jual-beli diganti dengan kata Akta jual-beli. "Apakah hakim tak bisa melihat kalau surat itu palsu, padahal jelas-jelas itu pemalsuan data," terangnya.
Karena kejanggalan itulah, Andi melaporkan Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY) pada 28 Desember 2011. "Saya langsung banding ke Mahkamah Agung terhadap putusan tersebut," katanya.
BATAM - Tiga hakim di Pengadilan Negeri(PN) Batam yakni Sorta Ria Neva SH, Saiman SH, dan Ranto Indrakarta SH, dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).
BERITA TERKAIT
- Kejagung Dinilai Perlu Telisik Pengadaan Minyak Mentah di Indonesia
- Pemkot Bandung Wanti-wanti Pendatang Untuk Lapor ke RT RW
- Berstatus Siaga, Gunung Semeru Erupsi 4 Kali Disertai Letusan
- Menko Polkam Ungkap Instruksi Presiden Prabowo Terkait Libur Lebaran 2025
- ASDP: Arus Balik di Pelabuhan Gilimanuk Mulai Meningkat
- Raimel Jesaja Antar Kejari Jaksel Raih WBK/WBBM dari Kemenpan RB