Tiga Hakim PN Batam Dilaporkan ke KY
Rabu, 25 Januari 2012 – 11:44 WIB
Menurut pendapat Andi sebagai pembanding bahwa semua perikatan jual beli yang dibuat sesudah tanggal satu desember 2004 adalah perbuatan melanggar hukum "Surat pengakuan dan penyelesaianya pada tahun 2004 adalah sah dan mengikat dan sudah berkekuatan hukum yang tetap. Jadi 20 rumah yang ada di komplek Citra Batam adalah milik saya," ujar Andi.
Baca Juga:
Ketua Majelis hakim perkara tersebut Sorta Ria Neva SH yang termasuk dilaporkan Andi, mengatakan lamanya incrah (berkekuatan hukum tetap) terhadap putusan tersebut karena pemilik rumah belum satu suara. "Sebelumnya mereka sempat mau berdamai. Selain itu kita juga menunggu perbandingan dalam perkara yang lain dengan terlawan yang sama. Menunggu satu suara dulu barulah diputus," tutur Sorta.
Menurut Sorta, dari lima perkara yang diajukan oleh pelawan Hoe puay coo, dua perkara lainnya telah dimenangkan oleh terlawan Andi. "Ini sudah lari dari konteks sebenarnya.Yang dipertanyakan sekarang kenapa perkara yang menang tidak dilaporkan, sedangkan perkara yang kalah dilaporkan," ungkap sorta.
Dalam hal pelaporan dirinya ke KY, Sorta mengaku siap. "Tapi sejauh ini saya belum ada dipanggil," katanya.
BATAM - Tiga hakim di Pengadilan Negeri(PN) Batam yakni Sorta Ria Neva SH, Saiman SH, dan Ranto Indrakarta SH, dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).
BERITA TERKAIT
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang
- Penyidik Temukan Ratusan Amplop di Rumah Istri Muda Kadisnakertrans Sumsel, Jumlahnya Capai Sebegini