Tiga Hakim PN Batam Dilaporkan ke KY
Rabu, 25 Januari 2012 – 11:44 WIB
Perkara perdata itu masuk ke Pengadilan Negeri pada tahun 2010 lalu. Saat itu pelawan Hoe Puay Coo mengugat terlawan Andi karena akan melakukan eksekusi rumah. Dari lima perkara yang masuk, dua di antaranya dimenangkan oleh andi, dan tiga lagi dimenangkan oleh Pelawan. (jpnn)
BATAM - Tiga hakim di Pengadilan Negeri(PN) Batam yakni Sorta Ria Neva SH, Saiman SH, dan Ranto Indrakarta SH, dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang
- Penyidik Temukan Ratusan Amplop di Rumah Istri Muda Kadisnakertrans Sumsel, Jumlahnya Capai Sebegini