Tiga Hakim PN Medan Diperiksa MA Usai Dilepas KPK

Tiga Hakim PN Medan Diperiksa MA Usai Dilepas KPK
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki ruangan Ketua Pengadilan Negeri Medan, Medan, Kamis (30/8). Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS

Sementara itu,akibat sempat terjaring OTT dan ikut diboyong ke Jakarta, ketiga hakim juga mendapat sanksi cukup berat.

MA memutuskan untuk menunda proses mutasi dan promosi Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan dan Wakil Ketua Wahyu Prasetyo Wibowo.

Padahal, semula Marsudin akan dimutasi untuk menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali. Sedangkan Wahyu akan digeser ke Serang menjadi Ketua Pengadilan Tinggi.

“Untuk sementara ditunda dulu (promosi mutasi). Nanti, dalam beberapa hari ke depan akan ditindak lanjuti,” ujar juru bicara MA, Suhadi di gedung MA.

MA masih menunggu hasil pemeriksaan Badan Pengawas dan Komisi Yudisial soal apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak. Dari sana, baru ditindak lanjuti soal proses mutasi dan rotasi.

Jika nantinya tidak ditemukan pelanggaran kode etik, Mahkamah Agung akan merehabilitasi nama baik Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan dan Waka PN Medan Wahyu Setyo Wibowo.

“Nanti ketika kedua pejabat ini dinyatakan tidak cukup bukti, direhabilitasi,” ujar Suhadi.

Rehabilitasi dilakukan dengan cara mempublikasikan surat keputusan (SK) terkait hasil tim promosi mutasi (TPM). Suhadi menjelaskan, Ketua PN Medan Marsudin sebelum OTT KPK sudah mengantongi SK untuk bertugas sebagai hakim tinggi di Denpasar.

Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang kena OTT KPK diperiksa Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) setelah dilepas KPK, Kamis (30/8).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News