Tiga Hakim PN Medan Diperiksa MA Usai Dilepas KPK
Sementara itu,akibat sempat terjaring OTT dan ikut diboyong ke Jakarta, ketiga hakim juga mendapat sanksi cukup berat.
MA memutuskan untuk menunda proses mutasi dan promosi Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan dan Wakil Ketua Wahyu Prasetyo Wibowo.
Padahal, semula Marsudin akan dimutasi untuk menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali. Sedangkan Wahyu akan digeser ke Serang menjadi Ketua Pengadilan Tinggi.
“Untuk sementara ditunda dulu (promosi mutasi). Nanti, dalam beberapa hari ke depan akan ditindak lanjuti,” ujar juru bicara MA, Suhadi di gedung MA.
MA masih menunggu hasil pemeriksaan Badan Pengawas dan Komisi Yudisial soal apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak. Dari sana, baru ditindak lanjuti soal proses mutasi dan rotasi.
Jika nantinya tidak ditemukan pelanggaran kode etik, Mahkamah Agung akan merehabilitasi nama baik Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan dan Waka PN Medan Wahyu Setyo Wibowo.
“Nanti ketika kedua pejabat ini dinyatakan tidak cukup bukti, direhabilitasi,” ujar Suhadi.
Rehabilitasi dilakukan dengan cara mempublikasikan surat keputusan (SK) terkait hasil tim promosi mutasi (TPM). Suhadi menjelaskan, Ketua PN Medan Marsudin sebelum OTT KPK sudah mengantongi SK untuk bertugas sebagai hakim tinggi di Denpasar.
Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang kena OTT KPK diperiksa Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) setelah dilepas KPK, Kamis (30/8).
- Nasib Sahbirin Noor Setelah Jadi Tersangka di KPK
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang 2, Banyak Honorer Ogah Mendaftar
- Lebih 3 Jam Geledah Ruang Kerja Gubernur Kalsel, KPK Bawa Satu Koper
- 5 Berita Terpopuler: OTT KPK di Kalsel, Profil Orang Kepercayaan Terungkap, Ternyata Ini yang jadi Bancakan
- Operasi Senyap KPK di Kalsel, 4 Pejabat Ditangkap & Uang Rp 10 Miliar Disita
- Nilai OTT KPK di Kalsel Hampir Setengah Kekayaan Sahbirin Noor alias Paman Birin