Tiga Hari Menikah, Ditangkap Polisi
Kamis, 21 Februari 2013 – 11:22 WIB
INDERALAYA - Hermansyah alias Herman (18), yang baru tiga hari membina mahligai rumah tangga, kini tidak bisa lagi sekamar dengan istrinya. Hangatnya masa pengantin baru, kini justru dihadapinya dalam dinginnya sel tahanan. Sebab warga Desa Ibul Besar II, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Pemulutan, Rabu (20/2), sekitar pukul 01.00 WIB.
Dia diburu polisi karena terlibat bajing loncat tabung gas elpiji, di Jl Sriwijaya Raya, Desa Ibul Besar I, Kecamatan Pemulutan, OI. Kapolres OI, AKBP Deni Dharmapala SH SIk, melalui Kapolsek Pemulutan, AKP Hermawansyah, mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. “Kami Masih mengembangkan kasus pencurian modus bajing loncat ini,” katanya.
Baca Juga:
Tersangka Herman, mengaku dalam aksi bajing loncatnya bertugas mengemudikan sepeda motor, dan memepet truk targetnya. Begitu dekat, Anton (DPO) yang dibonceng naik ke atas bak truk. “Waktu itu tabung gasnya belum dapat, keburu ketahuan sopir truk. Saya cuma ikut, jadi belum tahu berapa harga tabung elpiji itu akan yang dijual,” kelitnya. (dom/air/ce1)
INDERALAYA - Hermansyah alias Herman (18), yang baru tiga hari membina mahligai rumah tangga, kini tidak bisa lagi sekamar dengan istrinya. Hangatnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu-Sabu & 29 Ribu Butir Ekstasi di Bengkalis
- Ini Identitas 7 Tahanan Kabur dari Rutan Salemba
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Melawan Polda Jatim, Residivis Pencurian Motor Ditembak Mati
- Preman Pasar Tumpah Bogor Provokasi Tolak Penggusuran, IPW: Polisi Jangan Kalah
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?