Tiga Hari Menikah, Ditangkap Polisi
Kamis, 21 Februari 2013 – 11:22 WIB
INDERALAYA - Hermansyah alias Herman (18), yang baru tiga hari membina mahligai rumah tangga, kini tidak bisa lagi sekamar dengan istrinya. Hangatnya masa pengantin baru, kini justru dihadapinya dalam dinginnya sel tahanan. Sebab warga Desa Ibul Besar II, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Pemulutan, Rabu (20/2), sekitar pukul 01.00 WIB.
Dia diburu polisi karena terlibat bajing loncat tabung gas elpiji, di Jl Sriwijaya Raya, Desa Ibul Besar I, Kecamatan Pemulutan, OI. Kapolres OI, AKBP Deni Dharmapala SH SIk, melalui Kapolsek Pemulutan, AKP Hermawansyah, mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. “Kami Masih mengembangkan kasus pencurian modus bajing loncat ini,” katanya.
Baca Juga:
Tersangka Herman, mengaku dalam aksi bajing loncatnya bertugas mengemudikan sepeda motor, dan memepet truk targetnya. Begitu dekat, Anton (DPO) yang dibonceng naik ke atas bak truk. “Waktu itu tabung gasnya belum dapat, keburu ketahuan sopir truk. Saya cuma ikut, jadi belum tahu berapa harga tabung elpiji itu akan yang dijual,” kelitnya. (dom/air/ce1)
INDERALAYA - Hermansyah alias Herman (18), yang baru tiga hari membina mahligai rumah tangga, kini tidak bisa lagi sekamar dengan istrinya. Hangatnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kodam Udayana Dicatut Penipu, Begini Kasusnya
- Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
- Brigjen Pol Faizal Rahmadani: Kejar, Tangkap Aske Mabel Hidup atau Mati
- 2 Tahun Berlalu, Kematian Iwan Boedi Masih Misteri, Polisi: Tantangan Berat
- Aipda Robig Didampingi 7 Kuasa Hukum, Ada Kata Kasihan Keluarga Korban dan Pelaku
- Kasus Agus Buntung Diduga Perkosa Mahasiswi, Ibunya Terlibat?