Tiga Hari Menikah, Ditangkap Polisi

Tiga Hari Menikah, Ditangkap Polisi
Tiga Hari Menikah, Ditangkap Polisi
INDERALAYA - Hermansyah alias Herman (18), yang baru tiga hari membina mahligai rumah tangga, kini tidak bisa lagi sekamar dengan istrinya. Hangatnya masa pengantin baru, kini justru dihadapinya dalam dinginnya sel tahanan. Sebab warga Desa Ibul Besar II, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Pemulutan, Rabu (20/2), sekitar pukul 01.00 WIB.

Dia diburu polisi karena terlibat bajing loncat tabung gas elpiji, di Jl Sriwijaya Raya, Desa Ibul Besar I, Kecamatan Pemulutan, OI. Kapolres OI, AKBP Deni Dharmapala SH SIk, melalui Kapolsek Pemulutan, AKP Hermawansyah, mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. “Kami Masih mengembangkan kasus pencurian modus bajing loncat ini,” katanya.

Tersangka Herman, mengaku dalam aksi bajing loncatnya bertugas mengemudikan sepeda motor, dan memepet truk targetnya. Begitu dekat, Anton (DPO) yang dibonceng naik ke atas bak truk. “Waktu itu tabung gasnya belum dapat, keburu ketahuan sopir truk. Saya cuma ikut, jadi belum tahu berapa harga tabung elpiji itu akan yang dijual,” kelitnya. (dom/air/ce1)


INDERALAYA - Hermansyah alias Herman (18), yang baru tiga hari membina mahligai rumah tangga, kini tidak bisa lagi sekamar dengan istrinya. Hangatnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News