Tiga Instruksi Jokowi Cegah Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Tiga Instruksi Jokowi Cegah Kasus Kekerasan Terhadap Anak
Presiden Jokowi saat membuka perdagangan di BEI tahun 2020, Kamis (2/1). Foto: BPMI Setpres

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan atensi khusus pada peningkatan kasus kekerasan terhadap anak sebagaimana tercatat dalam sistem pelaporan Somfoni PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak).

Dari data yang dilaporkan di sistem pelaporan Simfoni PPA selama 2015-2016 mengalami kenaikan yang cukup signifikan. "Baik kekerasan seksual, perasaan emosional, kekerasan fisik maupun penelantaran kenaikannya signifikan," kata Jokowi saat memberi arahan dalam rapat terbatas tentang Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak, di Kantor Presiden, Kamis (9/1).

Kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan pada tahun 2015, kata Jokowi, tercatat 1.975 kasus. Jumlah ini meningkat menjadi 6.820 di tahun 2016. Melihat data tersebut, Jokowi meyakini, kekerasan terhadap anak merupakan fenomena gunung es atau hanya sebagian kecil yang dilaporkan.

Karenanya, ia menginstruksikan tiga hal. Pertama, ia meminta jajarannya memprioritaskan aksi pencegahan kekerasan pada anak yang melibatkan keluarga, sekolah dan masyarakat.

Aksi pencegahan, menurutnya, bisa dilakukan dengan berbagai model kampanye, seperti sosialisasi dan edukasi publik yang menarik dan memunculkan kepedulian sosial pada persoalan kekerasan pada anak.

"Dari beberapa jenis kekerasan yang dilaporkan, kekerasan seksual menempati posisi teratas, diikuti kekerasan psikis maupun kekerasan fisik," kata Jokowi.

Instruksi kedua, terkait sistem pelaporan dan layanan pengaduan terjadinya kekerasan pada anak. Jokowi ingin agar para korban, keluarga ataupun masyarakat harus tahu ke mana semestinya melapor, nomor layanan harus jelas dan mudah diketahui.

"Tentu saja dengan akses pelaporan yang mudah serta yang paling penting adalah mendapatkan respons yang secepat-cepatnya," katanya.

Kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan pada tahun 2015, kata Jokowi, tercatat 1.975 kasus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News