Tiga Isu Hukum Krusial Luput dalam Kampanye
Kamis, 19 Maret 2009 – 17:22 WIB

Tiga Isu Hukum Krusial Luput dalam Kampanye
Todung juga memandang perlunya dihidupkan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Seperti diketahui, KKR belum sempat terbentuk di negeri ini, karena putusan MK telah membatalkan keseluruhan UU KKR. "Karena tidak semua kasus pelanggaran HAM bisa diadili, jadi perlu ada KKR," ungkapnya.
Isu terakhir yang dicatat Tidung, adalah akses keadilan (access to justice). Isu ini menurutnya, sangat penting bagi masyarakat miskin dan marjinal. Sebab, selama ini access to justice untuk golongan masyarakat tersebut masih terabaikan.
"Lebih-lebih karena access to justice juga sangat dibutuhkan dalam konteks hak-hak narapidana, korban kejahatan dan saksi," katanya. (sid/JPNN)
JAKARTA – Praktisi hukum Todung Mulya Lubis menyoroti tiga isu hukum krusial yang luput diangkat dalam kampanye oleh parpol dan para calon
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran